Warga Polewali Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu Karena Simpan Sabu di Rumah Kebun

PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap kembali salah seorang warga Polewali karena didapati menyimpan, menguasai serta memiliki Narkotika jenis sabu.

A di tangkap di rumah kebun tepatnya di Dusun Bukit Panjang Desa Polewali Kec.Bambalamotu Kab.Pasangkayu, setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan Narkotika jenis Sabu sebanyak 22 sachet.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S. Sos yang dikonfirmasi setelah Gelar Perkara Selasa Pagi 16 Juli 2024 mengatakan ” Tersangka A (26 th), ditangkap berdasarkan Informasi bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika di kecamatan Bambalamutu sehingga dilakukan pendalaman Informasi tersebut dan mengarah kepada Tsk A sehingga dilakukan Mapping keberadaan yang bersangkutan.

Setelah mengetahui bahwa tersangka A berada di rumah kebun sehingga personil Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju kelokasi tersebut dan memperkenalkan diri terlebih dahulu sebelum dilakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan tersebut berhasil disita barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) sachet/paket yang di duga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 3,03 Gram, 7 (enam) sachet kosong, 1 (satu) tempat senter kecil warna hijau, 1 (satu) buah potongan pembungkus rokok merk Potenza warna hitam emas, 1 (satu) buah timbangan sedang warna hitam, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna biru dan 1 (satu) box hp merk redmi 10.

Tersangka A dijerat dengan Pasal 114 yat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara”.Tegas Yusuf.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours