Kasus Persetubuhan Anak Kandung, Satgas Gakkum Ops Sikat Polresta Mamuju Telah Tetapkan SL Sebagai Tersangka

Mamuju – Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 169 / VII / 2024, Penanganan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur yang terjadi di kecamatan Kalukku Mamuju sudah memasuki tahap penyidikan

Dari hasil gelar perkara, kini penyidik unit PPA Polresta Mamuju yang tergabung dalam satgas operasi sikat Marano 2024, telah menetapkan lelaki Syahrul alias Allu (Ayah Kandung) sebagai tersangka

Ditemui Sabtu (27 Juli 2024) Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan bahwa benar penanganan perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur (anak kandung Red) tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan menetapkan inisial SL sebagai tersangka

Adapun Identitas tersangka atas Nama inisial SL, Umur : 30 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Buruh Harian Lepas, Alamat : Kalukku, Kab. Mamuju telah dilakukan penahanan Dirutan Polresta mamuju. Tambahnya

Perlu diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan saksi korban dan tersangka, benar terjadi persetubuhan dan pencabulan beberapa kali saat ibu korban tidak berada di rumah kosan. Jelas Kasat Reskrim

Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin

Humas Polresta Mamuju

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours